Pilpres 2024

KERAP Disepelekan di Pilpres, Gibran Dipuji Menko Luhut: Kemampuan Tersembunyi yang Tidak Terlihat

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

HO
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.  

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah,” katanya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024. (YouTube KPU RI) (YouTube KPU RI)
Cak Imin: Karena Terbukti, Mengkhawatirkan

Terpisah, Cak Imin menjadi mempertanyakan apakah Pemilu 2024 bisa dilanjutkan ketika berkaca dari hasil putusan DKPP ini terhadap anggota KPU.

“Ya itulah sekali lagi, menunjukkan bahwa etika itu harus ditunjang tinggi dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika dan keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak,” ujarnya di Sragen, Senin (5/2/2024).

Cak Imin juga berpandangan, bahwa keputusan DKPP menjadi mengkhawatirkan lantaran anggota KPU melanggar etik terkait diterimanya pencalonan Gibran menjadi cawapres.

“Ya ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, kita tunggu saja reaksi bahwa seluruh KPU. (Harapan) ya saya nunggu saja,” tukasnya.

Gibran: Kami Tindak Lanjuti

Gibran turut merespons putusan DKPP terhadap enam anggota KPU tersebut.

Dia mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan itu.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya setelah menghadiri pertemuan dengan pimpinan relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Namun Gibran tidak menyebut, secara detil terkait tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya menanggapi putusan DKPP tersebut.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

Adapun pemberian sanksi ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy, Senin (5/2/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved