Pilpres 2024

KERAP Disepelekan di Pilpres, Gibran Dipuji Menko Luhut: Kemampuan Tersembunyi yang Tidak Terlihat

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

HO
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memuji Cawapres Gibran Rakabuming. Luhut telah menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.  

DKPP memutuskan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Muhammad Afifuddin telah melanggar beberapa pasal yagn tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Penyelenggara Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menjelaskan bahwa pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.

Para pelapor berpendapat KPU seharusnya mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres-cawapres usai keluarnya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, pada praktiknya, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu.

Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 Tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," sambungnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved