Berita Persidangan
Dewi Hutapea Gugat PT Inalum dan Menteri BUMN Perkara Selingkuh, Syafrizal Kaget Dipecat Sepihak
Syafrizal selaku pria yang bekerja di PT Inalum tersebut berharap, agar selama proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang perdata perkara seorang karyawan yang dipecat sepihak karena selingkuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh selingkuhan tersebut yang bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea.
Melinda menggugat Syafrizal Nugroho, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan Dr. (H.C.) H. Erick Thoir, B.A.,M.BA.
Syafrizal Nugroho saat ditemui di PN Medan mengatakan bahwa ada beberapa kejanggalan yang terdapat selama proses mediasi maupun persidangan.
"Yang pertama sewaktu mediasi dilakukan dua kali, mediasi pertama itu prinsipal penggugat tidak menjelaskan padahal hakim mediator kalau bisa yang menjelaskan itu prinsipalnya langsung, hasilnya tidak ada titik temu pada mediasi pertama," kata Syafrizal, Rabu (6/3/2024).
Setelah mediasi pertama, dirinya pun dipanggil perusahaan terkait perkara ini, dan diberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasusnya.
Kemudian pada saat mediasi kedua, lanjut Syafrizal, diduga sengaja atau tidak sengaja prinsipal penggugat tidak hadir.
"Karena tidak hadir saya bertarung dengan pengacaranya hingga akhirnya tidak ada titik temu di mediasi dan hakim mediator memutuskan bahwa perkaranya lanjut," ucapnya.
Pada sidang selanjutnya, pembacaan isi gugatan dan dilanjutkan eksepsi dari pihak tergugat.
"Setelah kita eksepsi penggugat membalas harusnya itu dilaksanakan pada tanggal 3 Januari, itu kejanggalan yang pertama," sambungnya.
"Kejanggalan itu waktu kita datang sidang, dari pihak pengadilan itu hakimnya ada kemalangan, tapi dari yang kita buka di situs pengadilan negeri bahwa ternyata balasan eksepsi dari penggugat belum selesai, jadi itu rancu ya, mana yang bener saya gak tau," sebutnya.
Adapun untuk kejanggalan kedua, Syafrizal mengatakan pada 20 Februari, seharusnya sidang beragendakan putusan sela.
Namun, dari pengadilan menyebutkan putusannya belum selesai dan ditunda hingga dua minggu.
"Pada saat putusan sela hari ini, akhirnya hakim memutuskan perkaranya lanjut sampai tahap selanjutnya," ujar Syafrizal.
Kini, Ia menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada pekan depan dalam agenda pemberian bukti surat-surat dari kedua belah pihak, dan dilanjutnya keterangan saksi-saksi.
Syafrizal selaku pria yang bekerja di PT Inalum tersebut berharap, agar selama proses persidangan dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan.
Karena menurutnya, didalam dakwaan, pihak penggugat meminta dirinya untuk dipecat.
Dan, Syafrizal mengaku bahwa dirinya telah dipecat oleh perusahaan walaupun hakim belum memutuskan dirinya layak dipecat atau tidak.
"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki, karena Inalum pasti tersandera dengan pemecatan saya, belum lagi ada putusan tapi mereka sudah memecat saya. Pasti mereka akan tersandera, kalau putusan hakim gugatannya saya menangkan pasti mereka akan berjuang mati-matian juga untuk tetap saya salah," tegasnya.
Pria yang mengenakan kacamata tersebut menanyakan, dari sisi hukum apa yang menyebabkan dirinya diberikan sanksi pecat.
Sementara, dari sisi perselingkuhan yang diduga Ia lakukan tidak terbukti di Kepolisian.
"Untuk sisi pelecehan itu tidak terbukti, karena sebelumnya sudah dapat surat SP3 dari kepolisian bahwa itu tidak terbukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rena Irmayani selaku istri dari Syafrizal mengaku kalau suaminya dipecat oleh PT Inalum secara sepihak tanpa adanya skorsing dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut terjadi setelah adanya gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada PT Inalum, dan Menteri BUMN ke PN Medan.
"Suami saya memang kemarin dia selingkuh dengan seorang wanita, saat itu dia masih sebagai pegawai di PT Inalum. Saya sebenarnya ga mau terlalu speak up terkait perkara ini. Namun, karena suami saya dipecat karena si wanita tersebut, saya akhirnya angkat suara dan memposting keluh kesah saya di media sosial," Kata Rena kepada tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024).
Lanjut Rena, dia menduga adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dan sang selingkuhan suami untuk memberhentikannya dari pekerjaan.
"Ini kami menduga-duga. Karena, dapat info bahwa ada keluarga dari si M (selingkuhan) ini kontraktor yang bekerja sama dengan PT Inalum," ujarnya.
Selain itu, Rena juga mengaku dalam pemecatan suaminya tersebut, setelah adanya gugatan yang masuk dari LBH Medan terhadap PT Inalum dan Menteri BUMN, Erick Thohir di PN Medan senilai Rp 1,2 miliar.
"Setelah masuk gugatan itu. Suami saya diminta untuk menyelesaikannya. Namun, pihak si perempuan itu tidak mau. Padahal, kami sudah mengikuti apa kemauan mereka. Saya menyuruh dia menikahi suami saya secara sirih, agar dia dan anaknya mendapatkan status. Nyatanya suami saya juga dipecat oleh Inalum tanpa adanya hak kami untuk melakukan klarifikasi dan waktu untuk menyelesaikannya," ungkapnya.
Dalam nada yang cukup tergesa-gesa Rena bercerita kepada tribun-medan.com, bahwa sampai saat ini permintaan Bipartit yang dilakukan oleh pihaknya masih enggan diterima oleh PT Inalum.
"Bipartit kami ajukan, hingga saat ini kami tidak dapat kejelasan. Bahkan, sebelum perkara ini selesai pun, suami saya di mutasi ke Inalum Porsea dan kemudian delapan bulan disana, suami langsung dipecat," ungkapnya.
Ia sangat menyesali hal ini, bisa terjadi. Bahkan saat ini, pihaknya sudah melaporkan pemecatan sepihak tersebut ke Disnaker Balige, dan Pemprov Sumut.
Sementara Humas PT Inalum, Fajri Ramadhan sata di konfirmasi tribun-medan.com, mengaku hal tersebut tidak benar. Sebab, menurutnya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sudah sesuai dengan PKB di perusahaan Inalum.
"Aku dah konfirmasi ke pihak terkait bahwasanya pemutusan hubungan kerja sudah melalui tahap sesuai dengan PKB di Inalum yang berlaku dan proses itu sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Fajri melalui pesan singkat Whatsapp.
Ia juga menampik adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak manapun seperi yang diungkapkan oleh Rena.
Hanya saja, PT Inalum meminta agar permasalahan yang dialami segera di selesaikan.
"Kalau intimidasi ya ga lah, tapi kalau di minta cepat menyelesaikan permasalahan perselingkuhan nya itu ya pasti lah bang, trus untuk permintaan bipartit kan surat juga masuk, berproses lah bang, kita tunggu saja," pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.