Berita Persidangan

Mahasiswa Asal Sibolga Ini Dihukum Lebih Berat di PT Medan, Jadi 20 Tahun Bui Perkara 135 Kg Ganja

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Fahren (tengah) saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Arwanda Anggara (23) warga Kota Sibolga.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri dalam amar putusannya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Arwanda Anggara tersebut.

Selain itu, hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1613/Pid. Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara kepada Terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Arwanda Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum turut serta menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi 5 batang pohon," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (17/3/2024).

Atas hal tersebut, Majelis hakim menghukum pria yang berstatus mahasiswa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjut hakim.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Syamsul Bahri juga menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan.

Putusan tersebut dinilai lebih tinggi dari vonis Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Fahren dalam amar putusannya menghukum terdakwa Arwanda dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas hakim.

Hal meringankan, lanjut Hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun, atas kedua hukuman tersebut, terdakwa Arwanda tetap lolos dari hukuman pidana mati.

Karena, pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) lalu Wildan menyetujuinya.

Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB Wildan pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues untuk menemui saksi Riki Syahriandi untuk merental/menyewa satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB milik saksi Riki Syahriandi seharga Rp 500 ribu per hari.

"Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Wildan kembali menemui Ali dan bersama-sama mengangkat tiga buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna merah sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan seberat 75.000 gram netto, satu buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna hitam sebanyak empat bungkus dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto, dua buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di ikat dengan menggunakan tali sebanyak 20 buah dengan berat keseluruhan seberat 40.000 gram netto sehingga jumlah total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto ke dalam satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB," urai Jaksa.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur, lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk ikut bersama dengan Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) lalu terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 18.30 Wib Wildan datang dengan mengendarai satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dan pada saat bertemu dengan Wildan lalu terdakwa bersama dengan Wildan pergi meninggalkan Ali.

Kemudian terdakwa bersama dengan Wildan pergi menuju Medan dengan mengendarai satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dimana terdakwa sebagai supir yang membawa satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB menuju Medan.

"Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Alfi datang menemui saksi Arwanda Anggara di rumah Arwanda Anggara lalu Alfi mengatakan kepada saksi Arwanda Anggara untuk menemani menerima narkotika jenis ganja lalu dijawab saksi Arwanda ya, kemudian Alfi mengajak terdakwa untuk menemui orang di Warkop 08, selanjutnya Alfi dan Arwanda langsung menuju Warkop 08 bertemu dengan orang yang sudah janjian dengan ALFI dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 00.45 Wib Arwanda dan Alfi pergi menuju gudang yang berada di Jalan Setia Budi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan lalu sekira pukul 00.50 Wib Alfi menyuruh terdakwa dan saksi Wildan untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Gudang yang berada di Jalan Setia Budi," jelasnya.

Lalu terdakwa dan Wildan langsung menuju Gudang tersebut atas arahan Alfi. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan Wildan bertemu dengan Alfi dan Arwanda di dalam Gudang yang telah dijanjikan lalu terdakwa bersama-sama dengan Wildan, Arwanda Anggara dan Alfi menurunkan goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja jumlah total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto dari dalam 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB ke dalam gudang tersebut.

Sekira pukul 02.00 WIB saksi Yudi Atmaja, saksi Rodison P. Panjaitan dan saksi Taufik Nasution (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa dan Wildan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dan akan melakukan transaksi dengan Alfi dan Arwanda Anggara di dalam Gudang.

"Para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Wildan dan saksi Arwanda Anggara sedangkan Alfi berhasil melarikan diri lalu saksi polisi melakukan penggeledahan dalam gudang tersebut yang disaksikan oleh saksi Y Prawono selaku Kepala Lingkungan Tanjung Sari, Kecamatam Medan Sunggal Kota Medan dan saksi Arifin Lingga selaku masyarakat yang berada di lokasi," ungkapnya.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, Wildan dan saksi Arwanda Anggara telah menemukan dan disita barang bukti berupa goni warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor SIM Card 082267276466 dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor SIM Card 081264965048.

Selanjutnya terdakwa, Wildan dan Arwanda Anggara berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved