Pilpres 2024
ALASAN Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral
Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion.
Tiga hakim berbeda pendapat dengan putusan MK yang menyatakan menolak permohanan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
MK menyatakan menolak melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres.
Dan memutuskan untuk menolak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Lantas apa alasan tiga hakim berbeda pendapat?
Saldi Isra
Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion.
Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. "Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).
"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.
"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.
Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.
Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan. Sewaktu SMA, Saldi mengambil jurusan fisika sehingga sama sekali tidak pernah terbayang sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan ilmu hukum.
Dissenting Opinion
alasan tiga hakim berbeda pendapat
Saldi Isra
Enny Nurbaningsih
Arief Hidayat
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.