Pilpres 2024

ALASAN Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral

Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion.

HO
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion. 

Tiga hakim berbeda pendapat dengan putusan MK yang menyatakan menolak permohanan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

MK menyatakan menolak melakukan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres. 

Dan memutuskan untuk menolak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Lantas apa alasan tiga hakim berbeda pendapat?

Saldi Isra

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion.

Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. "Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres. 
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres.  (HO)

Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.

Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan. Sewaktu SMA, Saldi mengambil jurusan fisika sehingga sama sekali tidak pernah terbayang sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan ilmu hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved