Breaking News

Pilpres 2024

ALASAN Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral

Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion.

HO
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK 

Pada akhirnya, Saldi lolos UMPTN di jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas. a kemudian lulus dari sana pada 1995. Kemudian, Saldi melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Setelah itu, Saldi menyelesaikan studi strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude.

Kemudian, Saldi diangkat sebagai Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Selain menjalani peran sebagai pengajar di universitas tersebut, Saldi Isra juga terkenal sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) di Fakultas Hukum Unand yang memfokuskan perhatian pada isu-isu ketatanegaraan. Selain itu, ia turut berperan aktif dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia.

Kiprah awal Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi adalah pada 11 April 2017. Saldi ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan 2017-2022. Setelah itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia mendapatkan jabatan tersebut setelah memperoleh suara terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK.

Saldi Isra merupakan hakim yang diusulkan oleh Presiden Jokowi.

Enny Nurbaningsih

Sementara itu, Enny juga membacakan dissenting opinion. Enny mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," ungkap Enny.

"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," imbuhnya.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," kata Enny.

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," imbuhnya.

Hakim Enny Nurbaningsih
Hakim Enny Nurbaningsih (HO)

Enny Nurbainingsih lahir pada 27 Juni 1962.

Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 13 Agustus 2018.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny Nurbainingsih merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Enny Nurbainingsih dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum di UGM, pada Desember 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved