Breaking News

Pilpres 2024

ALASAN Lengkap 3 Hakim MK Nyatakan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres:Pemerintah Tak Netral

Hakim MK yang memutuskan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak satu suara. Dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan beda pendapat atau pun dissenting opinion.

HO
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK 

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved