Pilpres 2024
MESKI Gugatan Ditolak MK, Tim Hukum AMIN Refly Harun Klaim Menang Lawan Hotman Paris Dkk
Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pil
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Hukum Anies-Muhaimin Refly Harun mengatakan bahwa penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Refly Harun tetap bersikeras Jokowi melakukan politisasi Bansos meski hakim MK telah menyatakan Jokowi tidak melakukan pelanggaran.
Mulanya Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya memenangkan perdebatan dengan kubu Prabowo-Gibran pada persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Hal yang menggembirakan adalah kami tidak kalah dalam perdebatan dengan kubu 02," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Bahkan kami memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Semua dalil yang disampaikan 02 ditolak oleh hakim," lanjutnya.
Ia mencontohkan misalnya kubu 02 mendalilkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya bersifat angka atau hitung-hitungan.
Hal itu kata Refly ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Meski begitu ia menyayangkan di persidangan sengketa Pilpres 2024 ada 5 Hakim yang kelasnya masih di bumi, belum di langit.
"Belum makrifat, maka kemudian melihat sengketa pilpres ini seperti sengketa pengadilan negeri dan tinggi serta Mahkamah Agung," ungkapnya.
Kemudian Refly menyinggung tiga Hakim MK senior yang mengamini bantuan sosial memang dipergunakan menjadi alat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat mengatakan dalil kita bahwa bansos digunakan untuk pemenangan 02 terbukti. Jadi bukan omong kosong bawa bansos digunakan untuk kemenangan Tim 02," tegasnya.
Ucapan Hotman Paris Terbukti: Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Hanya Omon-Omon
Sebelumnya, salah satu Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merasa aneh dengan penyampaian isi permohonan atau dalil yang disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Menurut Hotman P aris Tim Hukum Anies-Muhaimin hanya dengan ‘omon-omon dalam dalilnya. “Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat,” ujar Hotman.
Menurutnya, tim hukum AMIN malah kebanyakan membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres. “(Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini alias omon-omon,” kata Hotman.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.