Pilpres 2024

PDIP Tegaskan Keluarga Jokowi Buka Kader Banteng Lagi, Gibran Balas Menohok: Enggak Apa-Apa

Konflik Jokowi dengan PDIP tampaknya sudah pecah. PDIP menyatakan bahwa Jokowi bukan kader Banteng lagi. 

HO
Konflik Jokowi dengan PDIP tampaknya sudah pecah. PDIP menyatakan bahwa Jokowi bukan kader Banteng lagi.  

Berakhirnya hubungan Gibran dengan PDIP melahirkan pertanyaan lanjutan.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Ke mana putra sulung Presiden Jokowi itu akan berlabuh?

Mengenai hal ini, Gibran mengaku belum memiliki niat untuk bergabung dengan partai lain.

“Belum ada pembahasan ke situ. Tunggu aja nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai status keanggotan Jokowi di PDIP, Gibran meminta supaya hal itu ditanyakan langsung kepada ayahnya.

“Saya nggak tahu. Tanyakan ke beliau sendiri,” ujar pria berusia 36 tahun tersebut.

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran 

PDIP meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden. 

Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) besok.

Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP. Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Baca juga: VIRAL DETIK-DETIK Dua Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabarakan hingga Menewaskan 10 Orang

Baca juga: MESKI Sudah Kalah di MK, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang, Kenapa?

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved