Breaking News

Viral Medsos

IMBAS Kecelakaan Bus di Subang, Daftar 11 Daerah Larang dan Study Tour

Hal ini dilakukan usai kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsDepok.com
Inilah potret terakhir perpisahan rombangan siswa SMK Lingga Kencana Depok sebelum kecelakaan maut di Subang. 

Selain itu, perlu rekomendasi Dinas Pendidikan dan bukti hasil rapat bersama orangtua.

Rekomendasi dikeluarkan jika ada informasi waktu dan tujuan wisata, daftar peserta dan denah tempat duduk, serta izin orangtua.

5. Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah hanya melakukan study tour ke Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucap Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, diberitakan Tribunnews, Selasa.

Kebijakan ini juga, menurutnya, dapat menekan risiko perjalanan dan bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Dia juga menyarankan sekolah meninjau ulang urgensi tujuan pelaksanaan study tour.

Setiap rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi Dinas Perhubungan.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.

6. Depok

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, Selasa.

Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.

Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan. 

Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved