Viral Medsos

IMBAS Kecelakaan Bus di Subang, Daftar 11 Daerah Larang dan Study Tour

Hal ini dilakukan usai kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsDepok.com
Inilah potret terakhir perpisahan rombangan siswa SMK Lingga Kencana Depok sebelum kecelakaan maut di Subang. 

7. Bogor

Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.

Bupati Bogor Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, Selasa

8. Cimahi

Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.

9. Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.

“Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu,” kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.

Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis.

Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

10. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024.

Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.

“Sampai saat ini belum diizinkan (study tour),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, Senin.

Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour. Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).

11. Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.

"Sah sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia.

Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved