Berita Persidangan

3 PPK Medan Timur Jalani Sidang Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di PN Medan, Ini Kata Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara penggelembungan suara Pemilu 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Dalam keterangan saksi Fachril Syahputra mengatakan bahwa, dirinya menerima laporan perkara tersebut tidak secara resmi melainkan adanya sebuah temuan dalam rapat pleno di Bawaslu Medan.

"Ada hasil temuan perolehan suara di Kecamatan Medan Timur. Dari hasil yang kita terima ada perselihan suara, suara PKB ditemukan sebanyak 41 suara diambil dari Partai Buruh sebanyak 33 suara, 18 suara dari PAN," kata Fachril, Kamis (16/5/2024).

Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan analisis data dari 336 TPS yang ada diwilayah Kecamatan Medan Timur.

"Penggelembungan suara dari partai PKB sebanyak 30 suara dan kita kroscek dari mana, disitu kita temukan dari partai Buruh ada 9 tps (15 suara) dan dari partai PKB ada 6 tps (9 suara)," urainya.

Sementara itu, saksi bernama Netti mengaku bahwa dirinya menerima laporan dari timnya bahwa adanya penggelembungan suara.

"Suara partak Gerindra berkurang dan suara PKB naik," ucapnya.

Laporan itu diterimanya pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 7.00 WIB.

"Kami memeriksa semua dan kebetulan betul ada penggelembungan itu," sebutnya.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved