Berita Nasional
Kemendikbudristek Bela Dosen soal Mahalnya UKT: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Emangnya Gratis?
Kemendikbudristek bela dosen soal mahalnya UKT. Katanya para dosen harus dikasih makan minum bahkan tidak bisa gratis.
TRIBUN-MEDAN.com - Kemendikbudristek bela dosen soal mahalnya UKT. Katanya para dosen harus dikasih makan minum bahkan tidak bisa gratis.
Belakangan mahalnya uang kuliah tunggal ( UKT) di sejumlah perguruan tinggi jadi persoalan.
Mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi mengeluhkan tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan biaya operasional yang ditanggung langsung oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Biaya tersebut meliputi, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) hingga membayar dosen yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Biaya perkuliahan itu kan pasti butuh ATK, butuh kemudian LCD, ada pemeliharaan.
Kemudian dosennya kan mesti harus dikasih minum, harus kemudian dibayar. Memangnya dosen gratis?" ujar Sesditjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, Tjijik mengungkapkan biaya perkuliahan juga termasuk untuk pembiayaan kegiatan pratikum.

Biaya pratikum, kata Tjitjik, tidak bisa dipukul rata setiap kelas maupun antar progam studi.
"Seperti saya (mengajar) di Kimia. Pratikum itu satu kelas itu maksimal 25 orang. Dan per kelompok praktikum itu hanya 2 sampai 3 orang. Bahan habis setiap kelompok praktikum kan berbeda-beda. Topik praktikumnya itu kan berbeda. Kan banyak. Ini kan yang kita masuk dengan biaya operasional," jelasnya.
Dirinya mengatakan penerapan pratikum yang sesuai standar prosedur juga membutuhkan biaya.
"Kita perlu alat peraga sehingga mahasiswa ini bisa mendapatkan pemahaman yang lebih real terkait dengan konsep-konsep keilmuan yang diajarkan. Mereka harus diskusi, itu kan berarti sudah pembiayaan operasional," ungkap Tjitjik.
Biaya lainnya, kata Tjitjik, adalah biaya UTS, serta ujian-ujian lainnya seperti ujian tugas akhir maupun skripsi.
Meski begitu, Kemendikbudristek memberikan Rp 4,7 triliun setiap tahun kepada 76 PTN akademik untuk revitalisasi di PTN tersebut. Namun, anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk operasional.
"Itu adalah untuk investasi dan updating sarana yang ada di perguruan ini. Terutama adalah sarana untuk praktek, laboratorium, dan sarana-sarana untuk pelatihan-pelatihan yang bisa mengembangkan inovasi yang ada di perguruan ini," pungkas Tjitjik.
UKT
uang kuliah tunggal
dosen
Kemendikbudristek
Tribun-medan.com
berita nasional
Kemendikbudristek Bela Dosen
soal Mahalnya UKT
KABAR Terbaru Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Usai Dinonaktifkan, NasDem Segera Hentikan Gajinya |
![]() |
---|
SOSOK Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta Tuntut Pertanggungjawaban Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sri Mulyani Jika Mundur, Pengamat Cemas Ekonomi Indonesia Remuk, Ungkap Sebabnya |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Darkun, Polisi Korban Demo DPR, Prabowo Sampai Tercengang Diisukan Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Inilah 9 Nama Korban Tewas Insiden Demo DPR, Ada yang Nasibnya Dituduh Sebagai Intel Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.