Berita Viral
PRIA INI Muncul Bela Pegi Setiawan, Ungkap Posisi Pegi Saat Kematian Vina dan Eky 27 Agustus 2016
Seorang pria muncul setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria muncul setelah Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Perong merupakan tersangka yang baru ditangkap setelah 8 tahun menjadi buronan. Sementara 8 lagi telah divonis dengan hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara.
Pria bernama Suharsono (40) muncul membela Pegi Setiawan. Suharsono merupakan rekan kerja Pegi selama di Bandung.
Suharsono ingin menjadi saksi meringankan terhadap Pegi.
Ia mengatakan bahwa Pegi tak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Suharsono mengatakan bahwa Pegi tak berada di Cirebon pada saat pembunuhan Vina dan Eky.
"Setelah Pegi ditetapkan tersangka ini, saya insyaallah bersedia memberikan kesaksian untuk Pegi," ujar Suharsono ketika diwawancarai media di salah satu gedung di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon, Minggu (26/5/2024).
Lelaki berusia 40 tahun itu meyakini bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
"Saya yakin Pegi bukan pembunuh, ini korban salah tangkap," ucapnya.
Baca juga: LIVE Streaming Sevilla Vs Barcelona Jam 02.00 WIB, Nikmati Laga Perpisahan Xavi Hernandez
Baca juga: 3 Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Tidak Ditahan Polisi
Kesaksian Suharsono disebut bisa menjadi elemen penting dalam pembelaan Pegi Setiawan, yang terus membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Keberadaan Suharsono sebagai teman kerja yang mengenal Pegi dengan baik memberikan harapan baru bagi keluarga dan tim kuasa hukum Pegi dalam upaya membuktikan ketidakbersalahan Pegi.
Sebelumnya, Bondol menyatakan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Dalam keterangannya, Bondol mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon melainkan di Bandung.
"Ya saya selalu teman kerja buruh bangunan dan sekaligus tetangga kampung gak yakin dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku (pembunuhan Vina dan Eki), jadi Pegi korban salah sasaran atau salah tangkap," ujar Bondol.
Menurut Bondol, pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi menelponnya untuk mengajak bekerja di Bandung.
"Kebetulan saya waktu itu lagi nganggur jadi saya terima tawaran itu," ucapnya.
Setibanya di Bandung, mereka bergabung dengan Parman (paman Pegi) dan Ibnu (saudara), serta Robi (adik Pegi) yang berangkat bareng ke Bandung bareng dengannya.
Selama di Bandung, Bondol bekerja sebagai buruh bangunan hingga tanggal 27 Agustus 2016.
Pada hari tersebut, Bondol memutuskan untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah.
"Saya pulang diantar sama Pegi, Ibnu dan Robi sampai jalan raya."
"Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang sekitar jam 8 malam," jelas dia.
Setelah sampai di Leuwipanjang, Bondol melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Cirebon dan tiba sekitar pukul 11 malam.
"Saya turun di bawah jembatan (ruas Tol Palikanci) KM 202 atau di jembatan Talun," katanya.
Di sana, Bondol sempat menyaksikan keramaian yang ternyata merupakan lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.
Awalnya, ia mendapatkan informasi bahwasanya peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa hari kemudian, Bondol mendengar kabar bahwa Pegi sedang dicari kepolisian yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang ada di Bandung," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak mungkin Pegi bisa kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.
Dengan kesaksian ini, Bondol berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Jadi gak logis aja, Pegi ditetapkan tersangka karena Pegi gak di Cirebon waktu kejadian, gak mungkin juga ada Pegi nyusul saya pulang (ke Cirebon) terus membunuh orang, gak mungkin," ucap Bondol.
Baca juga: PUAN Nangis Minta Maaf Gara-gara Ada Kader PDIP tak Beretika dan Langgar Konstitusi, Sindir Jokowi?
Baca juga: KISAH Pilu Endang, Berangkat Haji Bareng Istri, Sampai Jeddah Popon Pusing Lalu Meninggal
Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.
Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua buron dari peristiwa mengerikan tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih buron dari total 11 orang.
Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa buron yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(*/tribun-medan.com)
| RAYUAN Manis Tarman Usai Mahar Cek Rp3 M, Kini Tampung 5 Wanita Dalam 1 Rumah,Ngaku Kenal Bos Djarum |
|
|---|
| NASIB Rana Guru SMP Tampar Siswa Panjat Pagar untuk Bolos dan Diancam Dipolisikan Orangtua Murid |
|
|---|
| CERITA Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Lindungi Pegawainya Diduga Terlibat TPPU Rp349 Triliun |
|
|---|
| Akhir Nasib Perwira Polisi Iptu TSH Berkomplot dengan 7 Anggota TNI Memeras Pengusaha |
|
|---|
| AKHIRNYA Ibu yang Kubur Bayi karena Malu di Banyuwangi Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.