Berita Viral
TANGIS Istri Suroso Pedagang Nasgor, Suami Dibui Usai Jual Tanah Miliknya Rp80 Juta: Tolong Aku
Kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.
Suroso terancam dibui lantaran pemalsuan surat. Nasib terkini Suroso belum berubah dari keluhan sebelumnya.
Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat.
"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.
Baca juga: Cegah Inflasi Jelang Idul Adha, Pemkab Deli Serdang Pantau Harga dan Kebutuhan Pokok di Pasar
Dikatakan Aksin, saat ini hanya satu hal yang bisa diminta Suroso dan istrinya, ia meminta penyidik untuk obyektif.
Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.
"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.
Baca juga: SOSOK Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Naik Pangkat Jadi Komjen Dipromosikan sebagai Irjen Kemendag
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah, Niat Hingga Keutamaannya
Baca juga: Serang Polisi yang Hendak Menolong Korban Penyekapan, 2 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.