Berita Medan

PENJELASAN Kepala Bapenda Medan Terkait Pelunasan Pajak Mall Center Point yang Kembali Diperpanjang

Endar mengatakan, ada penambahan perpanjangan waktu dari Pemko Medan untuk  pelunasan pembayaran tunggakan pajak.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah alat berat parkir di depan Mal Centre Point, Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024). Pemerintah Kota Medan masih menyegel Mal Centre Point terkait penunggak an pembayaran retribusi dan pajak bangunan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan,  pihak Mall Centre Point belum juga melakukan pelunasan tunggakan pajak hingga hari ini, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Endar, pihak Mall Centre Point selalu berkoordinasi dengan Pj Sekretariat Daerah Kota Medan Topan Obaja Ginting untuk pembayaran pelunasan tunggakan pajak. 

Endar mengatakan, ada penambahan perpanjangan waktu dari Pemko Medan untuk  pelunasan pembayaran tunggakan pajak.

"Sampai sejauh ini, belum ada pelunasan pembayaran pajak Mall Centre Point  yang masuk ke Pemko Medan," katanya kepada Tribun Medan,  Kamis (27/6/2024).

Terkait perpanjangan pelunasan pajak, kata Endar, masih informasi yang ia dengar. 

Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024).
Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

"Timeline nya itu Pak Sekda yang tahu. Kemarin, perjanjiannya sampai akhir Juni. Tapi terakhir saya dengar diperpanjang sampai tanggal 1 Juli 2024," ucapnya.

Dikatakan Endar, untuk pasti pembayaran pelunasan, pajak Mal Centre Point  berkoordinasi dengan Pj Sekda Medan. 

"Tapi pastinya saya kurang paham. Karena mereka (Mall Centre Point) koordinasi dengan Pak Sekda," ucapnya.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan  Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di jalan jawa depan Mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). DPRD Medan dukung Pemko untuk lakukan tindakan tegas terhadap Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Diketahui, Mall Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Namun, yang baru dibayar itu sebesar Rp 107 miar.

Saat ini sisa pajak  yang belum di bayar Mall Centre Point sebesar Rp 143 miliar. 

Mall Centre Point ini juga sempat ditutup selama beberapa waktu belakangan.

Hal itu karena tidak membayar pajak.

Pada saat itu, alat berat milik Pemko Medan pun diparkirkan di depan halaman Mall Centre Point.

Wali Kota Medan Bobby Nasuiton mengatakan, apabila tunggakan pajak tidak dibayar.

Maka Mall Centre Point  akan di robohkan oleh Pemko Medan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved