Berita Viral

Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Pacarnya, Sang Ayah Juga Masih Anggota Fraksi PKB dan Nyaleg

Ronald Tannur divonis bebas padahal dituntut 12 tahun pejara usai aniaya kekasihnya sampai tewas, sang ayah ternyata juga masih anggota fraksi PKB

HO
Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Pacarnya, Sang Ayah Juga Masih Anggota Fraksi PKB dan Nyaleg 

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Pada akhirnya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Namun nahas, korban dinyatakan meninggal pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Reza Pelaku Pembunuhan Pedagang Mie Aceh Ditembak, Polisi Baru Amankan 1 Orang

Baca juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Nekat Bunuh Pedagang Mie Aceh, Kepala Korban Dipukul Pakai Botol

Reaksi Keluarga Dini Usai Ronald Tannur Divonis Bebas

Beginilah reaksi keluarga mendiang Dini Sera Afrianti setelah Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas setelah membunuh.

Seperti diketahui, Ronald Tannur divonis bebas setelah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti sampai tewas.

Kini, keluarga mendiang Dini Sera Afrianti tak terima dengan putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur.

Keluarga Dini juga mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, dilansir Tribun-medan.com, Kamis (25/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved