Breaking News

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Mendekam 1 Tahun 10 Bulan di Penjara

Masih ingat sosok Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo?

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan hadir di persidangan dengan tampilan gaya rambut baru, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: Seali Syah Ngamuk Suaminya Divonis 3 Tahun, Lebih Berat Daripada Vonis Bharada E: Bahaya Ini

Atas putusan 3 tahun penjara itu, Hendra mengajukan banding. Namun, vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap Hendra.

Kini, setelah menjalani hukuman sekitar 1 tahun 10 bulan, Hendra Kurniawan sudah bisa menghirup udara segar.

Ia meninggalkan jeruji besi setelah mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 2 Juli 2024.

Syarat Umum Bebas Bersyarat

Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berikut syarat umum pemberian bebas bersyarat terhadap narapidana:

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

(*/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved