Sumut Terkini

KAI Drive I Sumut Catat Hingga Agustus 2024, Terjadi 46 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

FGD ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi penanganan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumut. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
PT KAI Drive I Sumut gelar FGD dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. FGD berlangsung di Granddhika Medan, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat sebanyak 46 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang hingga Agustus 2024.

Melihat kondisi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara bersinergi bersama stakeholders mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grandhika Medan, Kamis (15/8/2024).

FGD ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi penanganan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumut. 

Seperti diketahui bersama bahwa posisi perlintasan sebidang sangat vital terhadap operasional kereta api (KA), kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tidak hanya mengganggu perjalanan KA yang terlibat kecelakaan, namun juga menganggu KA-KA lainnya yang melewati jalur tersebut.

Kegiatan FGD ini dikuti oleh perwakilan stakeholder perlintasan sebidang kereta api yaitu Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Direktorat Lalulintas Polda Sumut, Jasa Raharja Sumut, dan KAI Divre I Sumut.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menyampaikan diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Disampaikannya, keselamatan merupakan tanggungjawab bersama sehingga perlu peran serta semua pihak termasuk masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan patuh pada aturan terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

"Berbagai upaya dilakukan KAI Divre I Sumut, seperti telah melakukan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi di perlintasan maupun di sekolah-sekolah, serta kegiatan FGD. Kami berharap peran serta dari semua instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.

Dari data yang ada, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Sumut secara total terdapat 452 perlintasan. 

Dengan rincian 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 35. 

Sampai dengan bulan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

KAI Divre I Sumut mencatat hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA. 

"Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang," ungkapnya.

Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut kata Anwar, dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Pada FGD tersebut juga dibahas evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved