Medan Terkini

Begini Kata KPU soal Kabar Kadispora Sumut Daftar Calon Bupati Batubara Berdekatan dengan PON 2024

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dikabarkan mengikuti kontestasi menjadi kandidat pemilihan kepala daerah.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian tengah bersama Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bertemu dengan Menpora 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 atas Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pasal 14 ayat (2) huruf f terkait syarat calon dengan tegas berbunyi "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan". Selanjutnya pada Pasal 14 ayat 4 huruf c untuk calon berstatus ASN, turut diminta melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

Secara lebih spesifik lagi bagi calon berstatus ASN, termaktub pada Pasal 14 ayat (4) huruf r terkait syarat calon, yakni: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan. Pasal 26 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan 2. pendaftaran. 

Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, b. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian Pasal 26 Ayat (2) berbunyi: Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved