Medan Terkini
Begini Kata KPU soal Kabar Kadispora Sumut Daftar Calon Bupati Batubara Berdekatan dengan PON 2024
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dikabarkan mengikuti kontestasi menjadi kandidat pemilihan kepala daerah.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 atas Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pasal 14 ayat (2) huruf f terkait syarat calon dengan tegas berbunyi "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan". Selanjutnya pada Pasal 14 ayat 4 huruf c untuk calon berstatus ASN, turut diminta melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
Secara lebih spesifik lagi bagi calon berstatus ASN, termaktub pada Pasal 14 ayat (4) huruf r terkait syarat calon, yakni: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan. Pasal 26 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan 2. pendaftaran.
Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, b. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian Pasal 26 Ayat (2) berbunyi: Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dugaan Kredit Fiktif Rp 30 M di Bank Pelat Merah Medan, Polda Sumut Segera Tetapkan Status Tersangka |
|
|---|
| Harga Cabai dan Bawang Turun di Medan, Ayam Potong Masih Bertahan Rp 35 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Tersangka Penganiayaan Gancu Ditangguhkan Penahanannya, Korban Kecewa dengan Polsek Medan Area |
|
|---|
| Anak Muda Medan Didorong Jadi Pelaku Digital lewat Garuda Spark |
|
|---|
| Driver Ojol Dirampok di Jalan Baru Medan, Sepeda Motor dan HP Dibawa Kabur |
|
|---|
