Medan Terkini
Begini Kata KPU soal Kabar Kadispora Sumut Daftar Calon Bupati Batubara Berdekatan dengan PON 2024
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian dikabarkan mengikuti kontestasi menjadi kandidat pemilihan kepala daerah.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Baharuddin Siagian dikabarkan mengikuti kontestasi menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 jelang hari H Pekan Olahraga Nasional (PON).
Isu ini terjawab melalui penelusuran ke pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara. Nama Baharuddin Siagian sudah daftar lewat tim Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Sampai hari ini belum ada atas nama Bahar Siagian menyampaikan surat pemberitahuan kehadiran ke KPU Batu Bara, tapi admin Silon sudah mendaftarkan ke KPU Batubara atas nama Baharuddin Siagian dan Syafrizal," kata Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, Rabu (28/8/2024)
Dikhawatirkan, sebagai dinas terkait PON, Kadispora yang juga menjadi Ketua Harian PB PON 2024 tidak bisa fokus dalam perhelatan dan penyelenggaraan PON.
Kondisi itu mengingat jadwal PON dan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU dalam waktu berdekatan.
Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni menegaskan, perhelatan PON tanpa Kadispora Baharuddin Siagian bisa berjalan lancar sesuai harapan.
Hal itu disampaikan Agus Fatoni menjawab pertanyaan wartawan di Aula T Rizal Nurdin usai melepas ratusan relawan Pengendara Betor yang ikut menyukseskan perhelatan PON XXI di Sumut.
Dari informasi diperoleh wartawan dari beberapa grup WhatsApp, bahwa Kadispora Baharuddin Siagiaan akan ikut menjadi salah satu calon bupati di Batubara. Nama Syahrizal muncul sebagai calon wakil Baharuddin Siagian.
"Tetap berjalan lancar. Segera dipecat dan dicopot dari ketua panitia PON XXI jika benar ditemukan jadi bakal calon Bupati di Batubara," kata Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.
Agus Fatoni menegaskan, bakal merespon dan bertindak terhadap Baharuddin Siagian. Apalagi momen PON diduga dijadikan ajang perpolitikan seorang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk jadi calon Bupati.
Kendati demikian, Pj Gubsu Agus Fatoni masih percaya Baharuddin Siagian bertanggungjawab sebagai Ketua Panitia PON 2024. Dirinya juga menunggu kepastian dari langkah administrasi yang diduga akan dilakukan Baharuddin Siagian.
"Saya yakin Baharuddin Siagian sebagai Kadispora Sumut tidak akan maju mencalon sebagai Bupati Batubara. Kalau masih mendaftar ke parpol sah-sah saja, kalau sudah diumumkan KPU barulah saya bisa mencopotnya," katanya.
Informasi beredar, oknum OPD telah mendaftarkan dirinya pada 6 partai untuk menjadi Calon Bupati Batubara. Sorotan tertuju ke sosok Baharuddin Siagian.
Menyikapi isu beredar, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian yang menjabat sebagai Ketua Harian PB PON XXI Sumut-Aceh belum bisa ditemui langsung.
Beberapa kali dihubungi, Baharuddin juga belum memberi jawaban pasti.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 atas Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pasal 14 ayat (2) huruf f terkait syarat calon dengan tegas berbunyi "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan". Selanjutnya pada Pasal 14 ayat 4 huruf c untuk calon berstatus ASN, turut diminta melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
Secara lebih spesifik lagi bagi calon berstatus ASN, termaktub pada Pasal 14 ayat (4) huruf r terkait syarat calon, yakni: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan. Pasal 26 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan, dan 2. pendaftaran.
Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, b. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian Pasal 26 Ayat (2) berbunyi: Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dugaan Kredit Fiktif Rp 30 M di Bank Pelat Merah Medan, Polda Sumut Segera Tetapkan Status Tersangka |
|
|---|
| Harga Cabai dan Bawang Turun di Medan, Ayam Potong Masih Bertahan Rp 35 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Tersangka Penganiayaan Gancu Ditangguhkan Penahanannya, Korban Kecewa dengan Polsek Medan Area |
|
|---|
| Anak Muda Medan Didorong Jadi Pelaku Digital lewat Garuda Spark |
|
|---|
| Driver Ojol Dirampok di Jalan Baru Medan, Sepeda Motor dan HP Dibawa Kabur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.