Berita Viral

PEMBUNUHAN Bocah 5 Tahun karena Utang Rp 150 Juta, Dua Pria Ini Cuma Dikasih Rp 100 Ribu Oleh Rahmi

Pengungkapan motif pembunuhan ini setelah polisi berhasil menangkap 5 orang pelakunya yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila (5) diculik dan dibunuh, yang kemudian jasadnya ditemukan dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) lalu. (Istimewa) 

Persitiwa bermula saat korban Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa (17/9/2024).

Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolres Cilegon.

Para tersangka bahkan sempat mengantar ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke Mapolres Cilegon.

Awalnya tersangka Saenah dan Rahmi sakit hati ditagih hutang oleh orangtua korban.

Kemudian kedua tersangka Saenah dan Rahmi meminta bantuan Emi dengan iming-iming uang Rp50 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Ketiganya (Rahmi, Emi, Saenah) kemudian menculik korban dari rumahnya menuju sebuah gudang. Para tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban.

Emi yang dijanjikan uang Rp 50 juta kemudian nekat menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker ke arah punggung hingga tewas.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka Saenah memasukan mayat korban ke dalam tas untuk dibuang.

Para tersangka membuang handphone korban di sungai daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Selanjutnya, untuk menghapus jejak kejahatan, tersangka Rahmi dan Saenah membawa jasad korban menggunakan motor Jupiter MX menuju pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Setelah sampai di Lebak, kedua tersangka meminta tolong tersangka Yayan dan Ujang untuk membuang mayat korban. Keduanya pun diberikan uang Rp100 ribu.

Kemudian Yayan dan Ujang mengendarai motor beat dan membuang mayat korban di sekitar jembatan Cihara.

Lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat korban dibakar beserta lakban dan sendal milik korban.

Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Rahmi, Saehan dan Emi sempat memesan taksi online untuk mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved