Berita Viral
Kejagung Belum Temukan Aliran Dana Mengalir ke Tom Lembong, Tapi Sudah sebagai Tersangka dan Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Dalam kasus ini Tom Lembong berperan sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang saat itu membuat kebijakan impor gula saat stok gula dalam negeri masih mencukupi.
Akibat kebijakan impor gula tersebut, kata Kejaksaan Agung, negara pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 miliar.
Meski Kejagung telah menaksir total kerugian negara dalam kasus impor gula ini, Kejagung masih belum bisa memastikan ada tidaknya aliran dana yang mengalir ke Tom Lembong.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya kini masih mencoba mendalaminya.
Namun yang jelas, Kejagung akan terus menghitung total kerugian negara serta dugaan aliran dana yang ada dalam kasus impor gula ini. "Nah, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa,"ujarnya.
"Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Apakah, karena kalau kita lihat, kan, tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu,"pungkasnya.
"Nah, apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," jelas Harli kemudian dilansir WartakotaLive.com, Sabtu (2/11/2024).
Tom Lembong Diperiksa Selama 10 Jam
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang diterapkan saat masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
Selama pemeriksaan, Tom Lembong menegaskan tak pernah mengambil keuntungan pribadi saat membuat kebijakan impor gula.
Mantan Co-captain Timnas AMIN itu juga yakin telah mengikuti semua prosedur dengan benar, tanpa ada kepentingan pribadi.
Hal itu diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat. “Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” jelas Ari.
Menurut Ari, Tom Lembong mengaku menerbitkan izin impor gula saat itu semata-mata karena Indonesia membutuhkan pasokan gula. Sehingga Tom Lembong memutuskan untuk mengizinkan impor gula melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ari juga membantah kliennya memperoleh fee atau bayaran dari penunjukkan PT PPI sebagai perusahaan BUMN yang berhak melakukan impor gula. "Dan Beliau tidak menerima fee apapun dan tidak menguntungkan siapapun karena Beliau juga tidak mengenal pihak-pihak yang ditunjuk tersebut," kata Ari.
Tom Lembong
tidak ada aliran dana ke Tom Lembong
kasus tom lembong
alasan kejagung tersangkakan tom lembong
| Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Baju Bekas, Sikat Mafianya, Siapa yang Nolak Saya Tangkap Duluan |
|
|---|
| Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana? |
|
|---|
| Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016 |
|
|---|
| Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra |
|
|---|
| IDENTITAS Perwira Kapolsek Terlibat Insiden Keributan dengan Mahasiswa di PN Jakarta Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.