Berita Viral

TERDAKWA Bikin Onar di Sidang, Razman Cari Dukungan Sana-sini Usai Firdaus Injak Meja Pengadilan

Razman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SAMBANGI MA: Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

Terdakwa Bikin Onar di Sidang, Razman Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Firdaus Injak Meja Pengadilan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Advokat Razman Arif Nasution belakangan ini menjadi sorotan publik setelah konfliknya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Bukan hanya Razman, tetapi tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo juga menjadi hujatan publik karena menginjak meja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Firdaus Oiwobo memang kerap mengundang perhatian publik di media sosial. Mulai dari viralnya kasus perdukunan, mengaku sebagai paman dari mantan pacar Kaesang, melaporkan Presiden Jokowi, hingga pakaian yang dikenakan dengan banyak lambang-lambang berbintang lima semi militer.

Sementara, Razman Arif Nasution, namanya mulai ramai menghiasi media setelah Jaksa mengeksekusinya pada tahun 2015 silam.  Ia dieksekusi ke lapas setelah lima tahun kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

Alasan Jaksa kala itu, kenapa baru mengeksekusi Razman, karena sejak 2010 jaksa telah menyambangi kediaman Razman di Sumatera Utara. Namun Razman selalu tidak berada di tempat. "Sudah disambangi 2 kali dari tahun 2010 tapi yang bersangkutan selalu tidak ada," ucap pihak Kejagung pada Rabu (18/3/2015) silam.

Sebetulnya, sejak 2010 lalu Razman berstatus sebagai terpidana setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.

Di tingkat pertama dan banding, Razman dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004.

Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Razman dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.

Tersangka dan Terdakwa

Kini Razman ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

Razman ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.

Tuduhan ini terkait klaim pelecehan seksual oleh Hotman yang sempat didukung Razman, namun kemudian dibantah oleh pelapor, Iqlima Kim.

Dengan berjalannya waktu, Razman pun menjalani sidang di pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian kasusnya. Diketahui, berkas kasusnya sudah P21 dan diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.

Razman Arif Nasution pun dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media.

Hotman Paris Tak Gentar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved