Sumut Terkini

DPRD - Bupati Disebut-Sebut Kurang Harmonis sampai Mau Gunakan Hak Angket, Aci :Silakan Mereka Saja

 Saat ini mulai ada fraksi yang mulai berani untuk menggulirkan hak angket salah satunya adalah Fraksi Nasdem.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
KURANG HARMONIS- Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memimpin rapat di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Saat ini disebut-sebut hubungan Bupati dengan DPRD kurang harmonis. 

Terkait wacana hak angket ini, Bupati Aci yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com terlihat begitu santai.

Dalam hal ini ia menegaskan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemkab juga disebut punya temuan sendiri. 

"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saja. Nanti akan dijawab sesuai dengan ketentuan yang ada. Temuan yang ada dan itu sudah ada mekanismenya sendiri. Itu silahkan mereka saja. (mengejutkan tidak), yang penting kita tetap kerja untuk masyarakat ini," sebut Aci.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/4/2025).

Mereka merupakan warga atau massa pendukung dari Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara yang baru dipecat oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada dewan mengapa Kades mereka bisa dipecat. 

"Kami melihat ini sepihak. Jujur ini politis. Harapan kami masyarakat, Kades kami harus kembali lagi lah. Kepemimpinannya bagus selama ini," ucap para warga dengan kompak. 

Para warga menyebut kedatangan mereka ini hanya spontanitas saja. Mereka ingin bertemu dengan anggota DPRD yang duduk di Komisi I.

Saat tiba mereka pun sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Muhammad Adami anggota dewan dari dapil Hamparan Perak.

Saat itu warga meminta agar bisa dijembatani. 

"Jadi malam Senin lalu kami dapat info kalau Kades kami diberhentikan sama Bupati. Kami ke sini mau klarifikasi (pertanyakan) dalam hal beredarnya surat pemberhentian Kades padahal Kades belum terima (SK Pemberhentian)," ujar salah satu warga Riston Hutajulu. 

Riston dan warga lainnya sangat berkeyakinan kalau pemberhentian ini benar benar sepihak.

Sebab dari yang mereka ketahui ada beberapa hal yang bisa memberhentikan Kades. 

Selain meninggal dunia, juga biasanya karena alasan mengundurkan diri atau sudah ada jatuh vonis terkait proses hukum. 
 
"Ternyata Kades kami belum ada berjalan hukum. Memang kita akui ada surat beredar yang bersebrangan dengan Kades ada penyelewengan dana.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved