Sumut Terkini
DPRD - Bupati Disebut-Sebut Kurang Harmonis sampai Mau Gunakan Hak Angket, Aci :Silakan Mereka Saja
Saat ini mulai ada fraksi yang mulai berani untuk menggulirkan hak angket salah satunya adalah Fraksi Nasdem.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik.
Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu.
"Iya diberhentikan saya. Saya terima (SK-nya) tapi saya sudah tau. Saya diundang untuk ke kantor Camat untuk menerimanya," kata Yusuf.
''Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata Yusuf.
Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.
Ia mengaku awalnya saat pertengahan Ramadhan dipanggil Inspektorat terkait permasalahan dana desa.
Saat itu diakui ada temuan yang dianggapnya luar biasa sampai 244,8 juta untuk dana desa tahun 2024.
"Kalau ada temuan aku oke aja. Aku bikin pernyataanku siap mengembalikan. Tidak mengulangi lagi," kata Yusuf.
''Tapi tau-tau setelah 3 hari masuk kerja setelah lebaran dapat surat lagi dari Inspektorat terkait waktu pengembalian uang dan disitulah ada muncul delik-delik untuk usulan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," katanya.
Ia menyampaikan dituduh sering bentak-bentak Kepala Dusun dan Staf Desa. Selain itu dibilang mengarah-ngarahkam Kepala Dusun untuk kepentingan pribadi karena tidak digaji. Ia mengaku tidak mengerti dengan semua ini.
"Kan lucu (dituduh bentak-bentak staf). Aneh kan (menyuruh Kadus untuk kepentingan pribadi). Aku nggak dikasih waktu untuk menjelaskan ke PMD atau ke Camat. Nggak pernah aku dapat surat peringatan dan sekarang diberhentikan," kata Yusuf.
Setelah itu ada disampaikannya ada kesimpulan dari Inspektorat dan menyarankan kepada BPD untuk mengganti Kades.
Karena hal ini selanjutnya BPD pun menandatangani untuk proses pergantian ini.
Ia mengaku belum mengetahui langkah apa yang selanjutnya akan tempuh dalam masalah ini.
"Saya periode pertama ini dan baru 3 tahun jadi Kades. Lihat dulu lah nanti (apakah akan gugat atau tidak)," kata Yusuf.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|
| SPPBE Kini Hadir di Pakpak Bharat, Jangkau Pengisian Elpiji 3 Kg di 4 Wilayah Kabupaten/Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.