Sumut Terkini
Oditur Tuntut Bebas Eks Ketua Puskopkar Purn Kolonel Igit Kasus Penggelapan
Tuntutan itu perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemilik saham.
Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 46 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20 milliar.
Ada pun pembagian aset perkebunan dilakukan usai Puskopkar membatalkan kerjasama secara sepihak dengan PT PKS sejak 2020.
Harusnya pembagian aset direalisasikan sejak 20 Februari 2020 hingga Juni 2020.
Namun kesepakatan itu tak pernah dijalankan. Terdakwa, sebagai Ketua Umum Puskopkar A Bukit Barisan, secara sepihak mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit milik bersama PT Poly Kartika Sejahtera.
Terdakwa diduga merugikan saksi korban Santo Sumono sebesar Rp 20,35 miliar. Nilai itu sebagai kompensasi pengakhiran kerjasama dan menggelapkan hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp 11,25 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Landen Marbun Berharap UHC Dilengkapi Jaminan Kesehatan untuk Korban Kejahatan |
![]() |
---|
Dari Limbah Sawit Sumut, BioLNG KIS Group Siap Masuk ke Pasar Shell di Singapura |
![]() |
---|
P-APBD Sumut TA 2025 Alami Penurunan 5,28 Persen Menjadi Rp12,5 T |
![]() |
---|
Diduga Manipulasi Dana Kampanye Rp 2 Miliar Pilkada 2024, KPU Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.