Sumut Terkini

Oditur Tuntut Bebas Eks Ketua Puskopkar Purn Kolonel Igit Kasus Penggelapan

Tuntutan itu perihal dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sesuai Pasal 126 KUHPM

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TUNTUTAN EKS KETUA PUSKOPKAR I BB - Oditur Pengadilan Tinggi Militer I Medan, M Hadi saat membacakan tuntutan dengan terdakwa mantan ketua Puskopkar I BB, Kolonel (Purn) Igit Donolego, Senin (26/5/2025). 

Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemilik saham. 

Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 46 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20 milliar. 

Ada pun pembagian aset perkebunan dilakukan usai Puskopkar membatalkan kerjasama secara sepihak dengan PT PKS sejak 2020.

Harusnya pembagian aset direalisasikan sejak 20 Februari 2020 hingga Juni 2020. 

Namun kesepakatan itu tak pernah dijalankan. Terdakwa, sebagai Ketua Umum Puskopkar A Bukit Barisan, secara sepihak mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit milik bersama PT Poly Kartika Sejahtera. 

Terdakwa diduga merugikan saksi korban Santo Sumono sebesar Rp 20,35 miliar. Nilai itu sebagai kompensasi pengakhiran kerjasama dan menggelapkan hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp 11,25 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved