Berita Binjai Terkini

BPKPAD Binjai: Tak Ada Pengutipan Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu

Pemko Binjai makin hari menunjukkan sikap grasuk-grusuknya soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF)

|
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR BPKPAD - Suasana Kantor BPKPAD yang berada di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (27/6/2025).  

Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.

Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang," ujar Ferdinand, Senin (23/6/2025).

Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik. 

Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.

Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah," kata Ferdinand. 

"Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," sambungnya.

Hak Jawab

Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);

Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif

Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:

1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya

a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved