Berita Binjai Terkini
BPKPAD Binjai: Tak Ada Pengutipan Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu
Pemko Binjai makin hari menunjukkan sikap grasuk-grusuknya soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.
Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang," ujar Ferdinand, Senin (23/6/2025).
Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik.
Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.
Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah," kata Ferdinand.
"Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," sambungnya.
Hak Jawab
Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);
Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif
Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:
1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya
a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
| 45 Pejabat Pemko Binjai Dilantik, Mulai dari Sekda, Kepala Inspektorat, Kadishub, dan Kadiskominfo |
|
|---|
| Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit |
|
|---|
| Tak Pernah Masuk PAD dan Jadi Temuan BPK, 15 Ruko Aset Milik Pemko Binjai Kedapatan Dijual |
|
|---|
| Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian Diberi Reward setelah Ungkap Pembunuh Warga Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.