Berita Binjai Terkini
BPKPAD Binjai: Tak Ada Pengutipan Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu
Pemko Binjai makin hari menunjukkan sikap grasuk-grusuknya soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sebagaimana ditegaskan dalam poin “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.”
Bahwa pemberitaan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman
https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB
2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik
Atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.
Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.
Bahwa untuk mengembalikan kehormatan nama baik klien kami, maka kami minta kepada saudara pimpinan, untuk dapat memuat hak jawab atas nama klien kami tersebut selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada laman yang sama dengan berita tersebut di Tribun Medan, hak jawab ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 45 Pejabat Pemko Binjai Dilantik, Mulai dari Sekda, Kepala Inspektorat, Kadishub, dan Kadiskominfo |
|
|---|
| Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan di Kota Binjai yang Bersumber dari DBH Sawit |
|
|---|
| Tak Pernah Masuk PAD dan Jadi Temuan BPK, 15 Ruko Aset Milik Pemko Binjai Kedapatan Dijual |
|
|---|
| Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian Diberi Reward setelah Ungkap Pembunuh Warga Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.