Berita Binjai Terkini

BPKPAD Binjai: Tak Ada Pengutipan Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu

Pemko Binjai makin hari menunjukkan sikap grasuk-grusuknya soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF)

|
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR BPKPAD - Suasana Kantor BPKPAD yang berada di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (27/6/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba membantah informasi dirinya mengutip sejumlah uang yang nilainya bervariasi kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bebeberapa waktu lalu telah diperiksa kejaksaan soal dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.  

Uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tidak ada dan tidak benar itu," singkat Erwin, Jumat (4/7/2025). 

Kepala Dinas PUTR Binjai Ridho Indah Purnama saat dikonfirmasi tidak memberikan komentarnya. Bahkan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan tidak pernah dibalas oleh Ridho. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui tentang pengutipan itu. 

"Waduh, saya gak tau menahu tentang hal ini," ucap dr Sugianto. 

Dikabarkan sebelumnya, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. 

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. 

Baca juga: Hak Jawab Terkait Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Baca juga: Hak Jawab Terkait Berita BPKPAD Binjai Diduga Kutip Uang ke OPD untuk Koordinasi ke Kemenkeu

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Binjai, Irwansyah Nasution yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat berkomentar panjang terkait realisasi dana insentif fiskal yang baru 50 persen per Juni 2025. 

Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan teknis. 

Jurnalis melakukan konfirmasi kepada Sekda Irwansyah lantaran Kepala BPKPAD Binjai tidak dapat dihubungi pasca dana insentif fiskal diselidiki kejaksaan negeri. 

"Memang Sekda Ketua TAPD, tapi tidak lah teknis sampai pembayaran. Berkaitan dengan pertanyaan sudah teknis, lebih baik langsung ke Kepala BPKPAD yang mempunyai tusi (tugas fungsi) dalam hal mengelola keuangan," ucap Irwansyah. 

Kemudian Kejari Binjai, disebut sudah dapat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar. 

Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring pun menilai, realisasi dana insentif fiskal yang simpang siur, dan tidak sejalan dengan pernyataan pejabat yang mengurusi itu mencuat adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.

Artinya, dana segar yang dikucurkan pemerintah pusat itu realisasinya diduga tidak sesuai perencanaan awal. Hal itu dapat berbuntut perilaku koruptif dan termasuk adanya unsur melawan hukum.

Seperti melanggar undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara yang menyebutkan bahwa, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Jika realisasi dana insentif fiskal diduga tidak sesuai perencanaan awal, itu dapat disebut sebagai pelanggaran undang-undang," ujar Ferdinand, Senin (23/6/2025).

Lanjut Ferdinand, realisasi dana insentif fiskal yang tidak sesuai dengan ucapan Kepala BPKPAD itu juga dapat disebut adanya pembohongan publik. 

Selain itu, Ferdinand menyebut, pimpinan di BPKPAD juga telah menabrak Peraturan Pemerintah No 90/2010 tentang pengelolaan keuangan negara.

Adapun PP No 90/2010 menuliskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Jika perencanaan diduga tidak sesuai, itu dapat sebagai pelanggaran peraturan pemerintah," kata Ferdinand. 

"Jika mengacu pada prinsip ini, maka dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sedang ditangani Kejari Binjai sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," sambungnya.

Hak Jawab

Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 412 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. ERWIN TOGA PURBA) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);

Adapun hak jawab ini disampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, yaitu: https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif

Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:

1. Hak jawab terhadap berita yang terbit/Tayang pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB, yang judulnya

a. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan sejumlah uang kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), uang itu diduga sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

b. Bahwa klien kami, ERWIN TOGA PURBA selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai tidak ada mengutip uang sebagai bentuk koordinasi yang diberikan kepada orang atau oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Sebagaimana ditegaskan dalam poin “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.”

Bahwa pemberitaan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:

1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman

https://medan.tribunnews.com/2025/07/04/bpkpad-binjai-diduga-kutip-uang-ke-opd-untuk-koordinasi-ke-kemenkeu-di-tengah-lidik-korupsi-dif pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 pukul 15:16 WIB

2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik

Atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami.

Bahwa untuk mengembalikan kehormatan nama baik klien kami, maka kami minta kepada saudara pimpinan, untuk dapat memuat hak jawab atas nama klien kami tersebut selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada laman yang sama dengan berita tersebut di Tribun Medan, hak jawab ini diajukan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas kebijaksanaannya diucapkan terima kasih.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved