Breaking News

Berita Viral

DITUNTUT 7 Tahun, Tom Lembong Merasa Kecewa Sikapnya yang Kooperatif Diabaikan: Agak Heran

Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula. 

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula

Tom Lembong masih merasa tidak tahu apa salahnya dalam kebijakan impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan di era Jokowi itu merasa telah mengikuti proses hukum dengan kooperatif.  

Menurutnya, tuntutan yang dia terima hari ini, Jumat (4/7/2025), tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang berjalan. 

"Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.

Tom mengilas balik proses hukum yang dia jalani selama ini. Dia bersabar menjalani pemeriksaan yang berlangsung bahkan hingga tengah malam.

Dia juga bersabar mendekam dalam tahanan meskipun merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.  

Dia berusaha tetap menciptakan suasana kondusif sambil membuktikan bahwa dia tidak bersalah lewati proses persidangan.  

"Saya sudah cukup bersabar, dalam tahanan sudah delapan bulan kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," ujar Tom Lembong.

Tom mencoba mencari bagaimana jaksa menyesuaikan isi dakwaan ke dalam tuntutan setelah mendengar fakta persidangan yang baru.

Namun, dia kecewa karena ternyata isinya seolah sama saja. Semua upayanya dalam sidang seolah diabaikan oleh jaksa.

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang," ujar Tom Lembong.

"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambah dia.  

Dia pun menyerahkan penilaian tentang persidangan kasus ini kepada masyarakat.  

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved