Berita Viral
DITUNTUT 7 Tahun, Tom Lembong Merasa Kecewa Sikapnya yang Kooperatif Diabaikan: Agak Heran
Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula.
TRIBUN-MEDAN.com - Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula.
Tom Lembong masih merasa tidak tahu apa salahnya dalam kebijakan impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan di era Jokowi itu merasa telah mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Menurutnya, tuntutan yang dia terima hari ini, Jumat (4/7/2025), tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang berjalan.
"Saya pribadi sih siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat.
Tom mengilas balik proses hukum yang dia jalani selama ini. Dia bersabar menjalani pemeriksaan yang berlangsung bahkan hingga tengah malam.
Dia juga bersabar mendekam dalam tahanan meskipun merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Dia berusaha tetap menciptakan suasana kondusif sambil membuktikan bahwa dia tidak bersalah lewati proses persidangan.
"Saya sudah cukup bersabar, dalam tahanan sudah delapan bulan kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif," ujar Tom Lembong.
Tom mencoba mencari bagaimana jaksa menyesuaikan isi dakwaan ke dalam tuntutan setelah mendengar fakta persidangan yang baru.
Namun, dia kecewa karena ternyata isinya seolah sama saja. Semua upayanya dalam sidang seolah diabaikan oleh jaksa.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang," ujar Tom Lembong.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambah dia.
Dia pun menyerahkan penilaian tentang persidangan kasus ini kepada masyarakat.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
| SOSOK Pria 50 Tahun Tewas di Rumahnya Penuh Sampah, 8 Tahun Tak Keluar, Gelagat Aneh Diungkap Warga |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Baju Bekas, Sikat Mafianya, Siapa yang Nolak Saya Tangkap Duluan |
|
|---|
| Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana? |
|
|---|
| Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016 |
|
|---|
| Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.