Berita Viral

DITUNTUT 7 Tahun, Tom Lembong Merasa Kecewa Sikapnya yang Kooperatif Diabaikan: Agak Heran

Tom Lembong merasa kecewa dengan tuntutan 7 tahun penjara atas kasus impor gula. 

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

Tindakan itu dinilai merugikan meuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Respons Istri Tom Lembong

Beginilah reaksi istri Tom Lembong saat suaminya dituntut 7 tahun penjara.

Emak-emak pun tampak kompak menyoraki jaksa usai menjatuhkan tuntuan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Diketahui eks Mendag Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Bapak dan Anak Ditangkap, Diduga Penusuk Pemuda di Depan Minimarket Tanjung Selamat hingga Tewas

Dalam perkara tersebut, ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Maria Francisca Wihardja merespon tuntutan jaksa terhadap suaminya Tom Lembong 

Ditemui setelah persidangan, Francisca Wihardja mengatakan tuntutan jaksa tersebut tidak serta-merta semua sudah berakhir.

Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca Wihardja kepada awak media setelah sidang tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Diketahui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.

SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Terungkap, Calon Jaksa Kejari Simalungun Hanyut Gara-gara Ditendang Kepala Desa saat di Sungai

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Emak-emak Kompak Soraki Jaksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved