Berita Persidangan
Mantan Kadis BKD Langkat Eka Syahputra Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi PPPK di PN Medan
Lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh hakim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PERSIDANGAN KECURANGAN PPPK - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terdakwa kecurangan rekruitmen PPPK Langkat saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/7/2025). TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Berita Persidangan
PN Medan
PPPK Langkat
Eka Syahputra Depari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.