Polres Simalungun

Polsek Perdagangan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 8,18 Gram

Personel Polsek Perdagangan menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,18 gram yang berhasil diamankan dari tersangka Andi Agus Siregar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personel Polsek Perdagangan menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,18 gram yang berhasil diamankan dari tersangka Andi Agus Siregar, pengedar narkoba yang ditangkap di kediamannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Polsek Perdagangan berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba setelah menangkap Andi Agus Siregar alias Cokal (36), seorang wiraswasta, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu seberat 8,18 gram bruto di kediamannya di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Sabtu (12/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian dan laporan masyarakat yang aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba. “Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Dewa, yang kini menjadi target pengembangan penyidikan kami,” jelasnya, Senin (14/7/2025).

Dalam penggeledahan yang berlangsung tertib, polisi menyita 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 6,17 gram dan 11 bungkus plastik klip kecil dengan total 2,56 gram. Selain itu, barang bukti pendukung berupa timbangan elektrik, handphone, dan plastik klip kosong turut diamankan.

“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan Simalungun dari narkoba yang merusak generasi muda,” kata AKP Henry menegaskan.

Pelaku kini ditahan dan kasusnya dalam proses penyidikan serta pelengkapan berkas untuk diserahkan ke kejaksaan. Polres Simalungun kembali mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan aman dan bersih.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved