Berita Viral

Giliran KPK Bongkar Skandal di Pertamina, Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Eks Suami Olla Ramlan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero, Kamis (17/7/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi lainnya di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero. 

Adapun keempat tersangka gratifikasi pengadaan katalis ini adalah:

1. Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama

2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama

3. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

4. Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. 

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: Terkuak Peran Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung:Buron di Singapura

Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi yang berada di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (15/7/2025). 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. 

"Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," ujarnya. 

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari mantan suami selebritas Olla Ramlan sekaligus pengusaha, yaitu Muhammad Aufar Hutapea (MAH). 

Budi mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik yang melakukan pembelian apartemen kepada Aufar Hutapea.

"Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen," tuturnya. 

Baca juga: SOSOK dan Peran 9 Tersangka Oplos Pertalite Jadi Pertamax hingga Mega Korupsi Pertamina Rp968,5 T

Budi mengatakan, KPK akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Dugaan rasuah dalam pengadaan katalis terjadi pada 2012-2014. KPK enggan membeberkan kronologi kasusnya.

Para tersangka diyakini menerima gratifikasi sampai belasan miliar rupiah. Penyidik juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenhukman untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini.

Kejagung Usut Korupsi Pertamina

Diketahui, Kejagung saat ini masih mengusut korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Sirega membeberkan awal mula terungkapnya korupsi ini berawal dari laporan atau keluhan warga.

Ada temuan terkait keluhan masyarakat di beberapa daerah soal kualitas BBM jenis Pertamax yang dianggap jelek.

"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek."

"Ini kan pernah mendapatkan respons luas dari masyarakat bahwa mengapa kandungan terhadap Pertamax misalnya yang dinilai kok begitu jelek," kata Harli, Februari silam.

Dengan adanya temuan tersebut, Harli mengatakan pihaknya langsung melakukan pengamatan lanjutan hingga pengumpulan data.

Ternyata, kata Harli, keluhan dari masyarakat itu berbanding lurus dengan temuan terkait adanya kenaikan Pertamax hingga subsidi pemerintah yang besar dan dirasa tidak perlu diberikan.

"Sampai pada akhirnya ada keterkaitan dengan hasil-hasil yang ditemukan di lapangan dengan kajian-kajian yang tadi terkait misalnya kenapa harga BBM harus naik misalnya."

"Ternyata kan ada beban-beban pemerintah yang harusnya tidak perlu," tuturnya.

Harli menuturkan temuan-temuan tersebut pun bermuara ke dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.

"Karena ada sindikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini, akhirnya negara harus mengemban beban kompensasi dan subsidi yang begitu besar," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved