Berita Viral

DIVONIS 4,5 Tahun Kasus Impor Gula, Tom Lembong Punya Peluang Ajukan Banding, Ini Alasannya

Vonis 4,5 tahun Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016.

|
Kompas.com/Syakirun Ni'am
VONIS TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong menimbulkan kontroversi. Eks Menteri Perdagangan ini divonis bersalah atas kasus impor gula pada 2015-2016. 

Tom Lembong dinilai membuat kesalahan dengan membuka keran impor gula padahal stok gula di Indonesia cukup banyak. 

Tom Lembong divonis bersalah di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya akan segera mengajukan banding. 

Ari menjelaskan dalam putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.

"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Profil Fuad Plered, Keturunan Walisongo yang Jalani Sanksi Adat Usai Dilapor Hina Pendiri Alkhairaat

Baca juga: Live Indosiar Timnas U23 Indonesia Vs Malaysia Malam Ini, Vanenburg Cuma Mau Menang

Baca juga: Penyebab Kapal KM Barcelona Terbakar, Penjelasan Kapolda Sulut, Kronologi dan Data Korban

Adapun pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

"Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," imbuhnya.

Ari menegaskan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri.

"Sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 s.d. 185 KUHAP," tandasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 "Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Baca juga: KENAPA Saut Situmorang Bersedih Melihat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara?

Data Impor Gula 2017-2023

Selama puluhan tahun terakhir, Indonesia selalu melakukan impor gula

Hal ini karena produksi pabrik-pabrik gula dalam negeri tak pernah mencukupi kebutuhan domestik. 

Sejak era Orde Baru, Indonesia banyak mengandalkan gula impor untuk pemenuhan konsumsi dalam negeri. 

Meski volume impornya naik turun, tren impor gula hampir selalu naik dari tahun ke tahun. 

Ambil contoh dalam 10 tahun terakhir atau di dua periode pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024). Indonesia selalu mengimpor jutaan ton gula setiap tahunnya. 

Negara-negara asal impor gula terbesar Indonesia adalah Thailand, kemudian diikuti Brasil, Australia, dan India. 

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2014 impor gula tercatat sebesar 2,93 juta ton, lalu pada tahun 2015 naik menjadi 3,36 juta ton. 

Baca juga: MOMEN Haru Tom Lembong dan Istri Berpelukan dan Tetap Tersenyum, Usai Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tren kenaikan impor terus berlanjut yakni tahun 2016 impornya sebesar 4,74 juta ton, tahun 2017 sebesar 4,47 juta ton, tahun 2018 sebesar 5,02 juta ton, dan 2019 sebesar 4,09 juta ton.

Berikutnya pada periode kedua pemerintahan Jokowi, impor gula masih terus berlanjut. 

Program swasembada gula pun seolah jalan di tempat dan tak pernah terealisasi. 

Misalnya pada tahun 2020, masih mengutip data BPS, pemerintah melakukan impor gula sebanyak 5,54 juta ton, lalu tahun 2021 impor gula sempat turun tipis jadi 5,48 juta ton. 

Bahkan di tahun 2022, impor gula mencapai rekor tertinggi yakni 6,01 juta ton. 

Impor gula terus berlanjut di tahun 2023 yakni 5,06 juta ton.

Berikut data impor gula menurut BPS dari 2014-2023: 

2014: 2,93 juta ton 
2015: 3,36 juta ton 
2016: 4,74 juta ton 
2017: 4,48 juta ton 
2018: 5,03 juta ton 
2019: 4,09 juta ton 
2020: 5,54 juta ton 
2021: 5,48 juta ton 
2022: 6,01 juta ton 
2023: 5,07 juta ton 

Artinya terlepas dari kasus Tom Lembong, enam Mendag yang menjabat di era pemerintahan Jokowi, tak satu pun yang tidak lepas dari kebijakan impor gula

Selama kurun waktu tersebut, Mendag berganti-ganti, mulai dari Rachmat Gobel (2014-2015), Tom Lembong (2015-2016), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), hingga Zulkifli Hasan (2022-2024). (*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota dan Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved