Berita Nasional
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Merasa Senasib Tom Lembong: Dialami Sahabat Saya Juga
Klaim Hasto yang merasa "senasib" dengan Tom Lembong ini sontak menarik perhatian, mengingat keduanya
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara mengejutkan mengaku merasakan ketidakadilan yang sama dengan yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Pernyataan ini dilontarkan Hasto sebagai respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Klaim Hasto yang merasa "senasib" dengan Tom Lembong ini sontak menarik perhatian, mengingat keduanya memiliki konteks kasus yang berbeda.
Pernyataan ini seolah membuka tabir baru dalam dinamika politik dan hukum yang tengah dihadapinya.
Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat persoalan yang tidak jelas, yakni menyangkut dana awal pada suap Harun Masiku.
“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku, sejak April lalu saat menjalani persidangan, ia sudah mendengar informasi terdapat prediksi dirinya bakal dihukum antara 3,5 tahun hingga 4 tahun penjara.
Menurut dia, sebagaimana Tom Lembong dan banyak pencari keadilan, ia juga tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum.
Hal itu kemudian menjadi dasar dirinya memutuskan untuk mendaftarkan kuliah hukum.
“Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” ujar Hasto.
Vonis Hasto Kristiyanto
Diberitakan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 taun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Pengakuan Sang Istri
Pengakuan Maria Stefani Ekowati, istri Hasto Kristiyanto yang setia mendampingi suaminya dalam kasus suap Harun Masiku.
Sosok Maria Stefani dan Hasto Kristiyanto sejak dulu selalu menjadi perbincangan publik.
Sebelum suaminya terjerat kasus suap Harun Masiku, Maria Stefani dan Hasto kristiyanto sempat membongkar dugaan kriminalisasi Jokowi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Hasto membeberkan adanya dugaan intervensi dari Jokowi untuk melenggangkan kekuasaannya dengan menjegal lawan politiknya melalui pemanfaatan instrumen negara.
Pernyataan Hasto yang menuding adanya skenario Jokowi dalam menjegal Anies Baswedan itu pun sempat heboh di media sosial.
Kini Hasto sedang terjerat kasus suap Harun Masiku dan bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai salat Jumat.
Selama Hasto menjalani kasus suap Harun Masiku, istrinya tampak selalu setia mendampingi.
Lantas, siapakah sosok istri Hasto Kristiyanto tersebut? Berikut profilnya.
Profil Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto
Mengutip dari berbagai sumber, Maria Stefani Ekowati memang tak sepopuler sang suami, namun ia dikenal aktif dalam kegiatan sosial, termasuk blusukan ke berbagai daerah bersama organisasi yang dipimpinnya, yakni Perhimpunan Wanita Indonesia Keren (WIK).
Sebagai Ketua WIK, Maria Stefani Ekowati sering hadir di tengah masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
Maria Stefani Ekowati memiliki peran penting di balik layar sebagai pendamping Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Meski tidak berada di garis depan dunia politik seperti suaminya, Maria tetap aktif mendukung berbagai program partai, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan masyarakat desa.
Dari pernikahannya dengan Hasto Kristiyanto, Maria dikaruniai dua anak, yaitu Ignatius Windu Hastomo dan Agatha Puspita Asri.
Keluarga ini dikenal sebagai penganut agama Kristen yang menjalani kehidupan sederhana meskipun berada dalam lingkaran elite politik nasional.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|
| Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Simak Jumlah yang Dibayarkan Per Jemaah |
|
|---|
| JOKOWI Buka Suara soal Polemik Beban Utang Whoosh: Kereta Cepat untuk Investasi Sosial |
|
|---|
| TAK Gentar Disentil Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya Serang Balik: Pemerintah Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Tarian Nandak Ondel-Ondel Betawi Pecahkan Rekor MURI, Simbol Harmonisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.