Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri.
Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash.
Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,
“Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat
Namun dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa shohibul qurban harus mensedekahkan sebagian dari daging kurban.
Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang.
Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.
2. Fakir miskin
Golongan fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Baca juga: 4 Kategori Hewan Ternak yang Tidak Sah Jika Dijadikan Kurban, Perhatikan Hal Berikut
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 28.
3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan