Berita Medan
3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan upaya banding
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Selanjutnya, para terdakwa menusuk bahu kiri Serly menggunakan pisau yang mereka bawa dan juga menusuk perut Serly dengan obeng.
Serly tak berdaya dan kendaraannya dibawa lari para terdakwa.
Para terdakwa kemudian menjual sepeda motor Serly kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 juta.
Uang penjualan itu mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta sedangkan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari selama tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Akibat perbuatan keji para terdakwa, Serly menderita luka-luka dan trauma mendalam, serta kerugian materiel sebesar Rp20 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Raja-raja Karo akan Tabalkan Marga Ginting ke Wali Kota Medan, Rico: Penghargaan Tertinggi di Hidup |
|
|---|
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Kasus Aniaya Satpam |
|
|---|
| Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Lalang, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pengedar |
|
|---|
| Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria Ini Tikam Rekan Sendiri, Kesal Kerap Diejek Saat Nyanyi dan Bicara |
|
|---|
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERDAKWA-BEGAL-Tiga-terdakwa-kasus-pencurian.jpg)