Berita Medan

3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara 

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan upaya banding

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERDAKWA BEGAL - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Tambunan, divonis empat tahun hingga 4 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025).   

Selanjutnya, para terdakwa menusuk bahu kiri Serly menggunakan pisau yang mereka bawa dan juga menusuk perut Serly dengan obeng.

Serly tak berdaya dan kendaraannya dibawa lari para terdakwa. 

Para terdakwa kemudian menjual sepeda motor Serly kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 juta.

Uang penjualan itu mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta sedangkan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari selama tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Akibat perbuatan keji para terdakwa, Serly menderita luka-luka dan trauma mendalam, serta kerugian materiel sebesar Rp20 juta. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved