Berita Medan
Niat Ditolong, Dibalas Kekerasan, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curas di Aceh Tamiang
Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengintrogasi tersangka Roy Zivana yang melakukan kekerasan dan penganiayaa terhadap korban di Jalan Wahidin, Simpang Aksara, Kamis (20/11/2025)
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Roy yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Reskrim Polsek Medan yang dihadapkan di depan awak media ini meminta maaf kepada korban.
"Saya minta maaf dan saya menyesalkan perbuatan saya, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyadarkan kesalahan saya," pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Medan Satu Data, Strategi Pemko Dongkrak Pelayanan dan Perencanaan Pembangunan |
|
|---|
| 4 Kali Beraksi Bongkar Rumah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Rumah dan Toko |
|
|---|
| Zakiyuddin Launching SIKAPI, Digitalisasi Mengawasi Sistem Keuangan RS Pirngadi |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Deli Serdang ke Medan, Sekda Wiriya Disorot Soal Utang Jabatan |
|
|---|
| Layanan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing Resmi Diserahkan ke Polrestabes Medan |
|
|---|
