Berita Medan

Niat Ditolong, Dibalas Kekerasan, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curas di Aceh Tamiang

Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengintrogasi tersangka Roy Zivana yang melakukan kekerasan dan penganiayaa terhadap korban di Jalan Wahidin, Simpang Aksara, Kamis (20/11/2025)  

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Roy yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Reskrim Polsek Medan yang dihadapkan di depan awak media ini meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf dan saya menyesalkan perbuatan saya, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyadarkan kesalahan saya," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved