Berita Medan
Niat Ditolong, Dibalas Kekerasan, Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curas di Aceh Tamiang
Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Tembung tangkap pelaku curas di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang usai menjarah harta milik korban.
Pelaku ditangkap atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang telah menolongnya untuk mencari kerjaan, namun niat korban untuk membantu malah menjadi celah ruang kejahatan.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan pihaknya menangkap salah seorang pria, Roy Zivana (32) warga Jalan Rantau Dusun Cempaka , Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap di Aceh Tamiang.
Menurutnya, modus operandi pelaku ini berpura-pura meminta pertolongan untuk menumpang tinggal di rumah korban sambil mencari kerjaan.
Korban yang tak tega melihat pelaku ini memberikan tumpangan tinggal selama satu hari di rumahnya di Jalan Wahidin, Simpang Aksara.
Esok harinya, pada Jum'at (7/11/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, Melihat korban sedang terlelap tidur, kelengahan korban menjadi ruang celah bagi pelaku.
Hingga akhirnya pelaku pun mengambil batu besar dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 3 kali, tak hanya itu pelaku juga memijakkan muka korban hingga pingsan.
Setelah korban pingsan, pelaku pun membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160cc, berplat BK 4126 AKZ milik korban dan juga uang sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, pelaku pun langsung kabur ke Aceh Tamiang.
Sementara itu, korban yang terbangun dari pingsannya ini langsung mendatangi Polsek Medan Tembung dan membuat laporan kepolisian atas kekerasan dan pencurian yang dialaminya.
"Setelah itu kita melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku. Pihaknya pun mengkonfirmasi dari Polres Aceh Tamiang dan tersangka ini ditangkap di Aceh Tamiang," ucap AKP Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya berdasarkan dari keterangan pelaku ini, dia melarikan diri ke Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang untuk mencari pekerjaan dan bekerja sebagai penjual jeruk buah.
Dari penuturan pelaku ini, setelah mencuri sepeda motor milik korban, pelaku langsung menjualnya dengan harga Rp 4 juta di Aceh Tamiang.
"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling kenal ,hanya saja korban yang kasihan terhadap pelaku ini malah menjadi kelengahan korban," ujarnya.
Sementara itu, korban mengalami luka yang cukup berat di bagian kepala bocor dan harus mendapatkan 8 jahitan.
Kapolsek Medan Tembung mengungkapkan bahwa uang hasil dari pencurian sepeda motor milik korban ini digunakan untuk bermain judi online (Judol).
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Roy yang didampingi Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Reskrim Polsek Medan yang dihadapkan di depan awak media ini meminta maaf kepada korban.
"Saya minta maaf dan saya menyesalkan perbuatan saya, saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menyadarkan kesalahan saya," pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Medan Satu Data, Strategi Pemko Dongkrak Pelayanan dan Perencanaan Pembangunan |
|
|---|
| 4 Kali Beraksi Bongkar Rumah, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Rumah dan Toko |
|
|---|
| Zakiyuddin Launching SIKAPI, Digitalisasi Mengawasi Sistem Keuangan RS Pirngadi |
|
|---|
| Mutasi Pejabat Deli Serdang ke Medan, Sekda Wiriya Disorot Soal Utang Jabatan |
|
|---|
| Layanan Smart City dengan Pendekatan Road Safety Policing Resmi Diserahkan ke Polrestabes Medan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.