Berita Viral

UPDATE Kasus Istri Potong Alat Vital Suami hingga Meninggal Dunia di Jakarta Barat

AZ nekat memotong alat vital suaminya saat korban tengah tertidur pulas di rumah mereka di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, pada 20 Juli 2025.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
REKONSTRUKSI: Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri potong alat vital suaminya. AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo ) 

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian.

"Kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit," jelas Ganda.

Saat ditemui, polisi menyebut korban tengah menjalani perawatan medis di RSCM akibat luka parah yang dialaminya. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, H meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau penganiayan mengakibat yang meninggal. Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara. 

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved