Berita Viral
POLISI Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Nasib Roy Suryo Dkk Terancam Ditahan
Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi.
Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Jokowi.
Delapan tersangka tersebut diantaranya pakar telematika Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.
Baca juga: Kronologi Awal 3 Ledakan di Mesjid SMAN 72 Kelapa Gading, Penjelasan Aparat Foto Senjata Tersebar
Baca juga: Dua Wanita Cekcok hingga Satu Tewas di Deli Serdang, Begini Kata Tetangga
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PROFIL Ali Alwi Anggota DPD Sebut Menkeu Purbaya Tampil di Tengah Serigala: Hati-hati Kalo Gak Kuat |
|
|---|
| Nasib Pria Ngaku Polisi Direktorat Narkoba Polda Metro, Bawa Kabur Motor Ojol Alasan Kejar Penjahat |
|
|---|
| 3 Pengedar Vape Ditangkap, Ternyata Berisi Obat Bius, Kronologi Penangkapan Pengedar Vape |
|
|---|
| VIRAL Nikahan di Malang Buka Amplop Sumbangan Tamu dan Dicatat Live di Layar Komputer |
|
|---|
| NASIB Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Pakai BMW hingga Tewas, Divonis 14 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.