Berita Nasional
Kritik PDIP Untuk BJPS Kesehatan, Ribka Tjiptaning: Kalau Menolong, Ya Semuanya Kita Tolong
Ribka Tjiptaning mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan yang dinilainya masih berbelit-belit dan mempersulit hak pasien.
Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 tidak berlaku untuk semua peserta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
- Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
- Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
“Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujar Ghufron.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya.
Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis.
Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.
“Negara hadir agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujarnya.
Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026.
Ribka Tjiptaning
BPJS
pemutihan BPJS Kesehatan
Tribun-medan.com
berita nasional
Kritik PDIP Untuk BJPS Kesehatan
| Modus Bupati Ponorogo Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Dirut RSUD, Kena OTT Saat Terima Rp 500 Juta |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bongkar Kejahatan Roy Suryo, Pantas Kini Nasibnya Jadi Tersangka Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pesan Terakhir Antasari Azhar Untuk Presiden Prabowo, Pengacara Minta Dimaafkan Salah Eks Ketua KPK |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Tutup Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Kerangka Manusia di Kwitang Adalah Reno dan Farhan, Hilang Sejak Demo Agustus 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.