Berita Nasional

Kritik PDIP Untuk BJPS Kesehatan, Ribka Tjiptaning: Kalau Menolong, Ya Semuanya Kita Tolong

Ribka Tjiptaning mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan yang dinilainya masih berbelit-belit dan mempersulit hak pasien.

emedia.dpr.go.id
Ribka Tjiptaning Proletariyati 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional.

Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan tambahan anggaran operasional sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Tambahan APBN itu untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk penghapusan tunggakan,” jelas Ghufron.

Dengan tambahan ini, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan membahas rencana pemutihan BPJS Kesehatan dalam masa persidangan kedua tahun 2025–2026.

“DPR melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pembahasan terhadap percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Cak Imin menjelaskan, penerima program pemutihan BPJS 2025 difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang kini mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

“Seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera registrasi ulang menjadi peserta aktif,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memperkuat kepatuhan kepesertaan BPJS melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong,” kata Cak Imin.

Satu Kali Pemutihan Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan satu kali dan tidak akan menjadi kebijakan rutin.

“Orang yang mampu tetap wajib membayar. Ini bukan berarti nanti ada pemutihan lagi,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan membantu jutaan peserta tidak mampu agar kembali aktif dan mendapatkan akses penuh terhadap layanan kesehatan.

Langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artikel sudah tayaang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved