Berita Viral

WAJAH 2 Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Ngaku Tak Sengaja, Terdesak Kebutuhan Hidup

Kedua tersangka yang telah diamankan Polda Metro Jaya itu yakni  Romaja inisial R dan Pam Saputra

|
HO/Polda Metro Jaya
PENEMBAKAN SATPAM - Dua pelaku yang ditangkap polisi inisial R dan PS atas kasus penembakan satpam hingga tewas di di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (8/11/2025) dini hari. 

Kombes Iman menerangkan pihaknya masih mendalami asal muasal senpi rakitan yang dimiliki tersangka. 

"Terkait dengan senjata api yang berhasil kami sita dari tangan tersangka, senpi tersebut senpi rakitan, kami sedang mendalami sumber dari senpi tersebut dari mana diperolehnya," tukasnya. 

Menurutnya penyidikan masih akan terus dilakukan hingga diketahui dari mana jaringan ini mendapat senpi rakitan. 

"Kami akan terus melakukan pengembangan dari jaringan ini," ucap Kombes Iman. 

Dari hasil pengungkapan diketahui kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa. 

Romaja pernah ditahan lima kali dan baru keluar penjara pada Juli 2024, sementara Pam Saputra pernah ditahan dua kali baru keluar penjara pada Agustus 2025. 

Keduanya dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved