Berita Nasional

KPK Geledah Rumah Indah Pertiwi, Jadi Orang Pertama Kena OTT Tapi Statusnya Tidak Jadi Tersangka

Sosok Indah Pertiwi merupakan orang yang pertama kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK tapi tidak jadi tersangka.

kolase/instagram Indah Pertiwi/Tribunnews.com
OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. 

KPK menyebut jika Indah Pertiwi adalah teman dekat direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Melansir laporan KPK Indah Pertiwi Disebut pihak yang mencairkan dana Rp 500 juta. 

Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan ratusan juta.

Uang yang dicairkan teman dekat Yunus Mahatma inilah tercium KPK. Hingga  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Bukan Bupati dan Dirut RSUD, Indah Pertiwi yang Pertama Terkena OTT KPK

OTT KPK sugiri dan indah pertiwi
OTT KPK - Dalam keterangan lanjutan, KPK membeberkan kronologi rinci OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) menyebutkan jika Indah Pertiwi teman dekat Dirut RSUD setempat yang diamankan dalam OTT KPK JUmat *7/11/2025).

Dalam keterangan lanjutan, KPK membeberkan kronologi rinci OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana uang suap Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri.

Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), Asep Guntur mengklarifikasi temuan di lapangan, termasuk soal uang Rp 500 juta.

Ternyata uang tersebut yang tidak disita langsung dari tangan bupati, melainkan dari kediaman kerabatnya.

Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.

Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan. 

Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang perempuan bernama Ninik (NNK) yang belakangan diketahui sebagai Kades di Desa Bajang Balong Ponorogo

"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.

Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.

Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved