Berita Viral

CERITA Faisal Tanjung Ketua LSM di Balik Polemik 2 Guru Sulsel Dipecat: Kok Saya yang Disalahkan?

Nama Faisal Tanjung mendadak jadi sorotan setelah viralnya kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Timur dan Instagram
POLEMIK GURU DIPECAT - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) Ketua LSM, Faisal Tanjung yang melaporkan pungutan di SMAN 1 Luwu Utara. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Kepsek Resnal. 

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

Polda Turunkan Propam

Usai Presiden Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) juga dilibatkan untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan tim gabungan itu, kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik. "Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus. 

Kejati Dukung Pengajuan PK

Segendang sepenarian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta jajaran Pemprov Sulsel agar menunda surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah. Setelah adanya putusan itu, Abdul Muis dan Rasnal dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai upaya agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved