Berita Viral

NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selain ijazah, Arsul juga menunjukkan transkrip nilai hingga foto kelulusannya. Semua yang ia tunjukkan bukan salinan, merupakan dokumen asli.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TUNJUKKAN IJAZAH ASLI: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). 

Hakim kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu, juga menegaskan, putusan MK tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan non-sipil oleh Kapolri. Sebab, UU tersebut sudah otomatis batal oleh putusan MK. "Putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang. Langsung berlaku," tegas Mahfud MD.

"Undang-undangnya yang isinya 'atau ditugaskan oleh Kapolri' itu kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi, [nggak perlu] membuang frasa dalam undang-undangnya," tandasnya.

Tanggapan Anggota DPR RI

Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, nyatanya praktik tidak pernah bisa langsung dieksekusi. Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.

Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sejatinya dapat langsung dilaksanakan secara normatif. 

Namun, Nasir mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

"Secara normatif, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan. Tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah ditemukan bahwa putusan MK bisa langsung dieksekusi," kata Nasir kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Mobil Bawa Uang Rp 4,6 Miliar Terbakar: Tanggung Jawab Bank

Menurut Nasir, setiap putusan MK umumnya tetap memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi.

"Selalu ada jeda dan memberikan waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menyiapkan perubahan regulasi," ujarnya. 

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan frasa “tidak dalam penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur kepolisian.

Menurut Nasir, pengaturan mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri maupun TNI juga beririsan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Baca juga: RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu

"Ada kaidah hukum berbunyi lex posteriori derogat legi priori yang artinya undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama," ucapnya. 

Dengan adanya putusan MK tersebut, Nasir menilai pemerintah dan DPR perlu segera mempertimbangkan revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2002.

(Tribun-Medan.com)

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Prabowo Marah ke MK Putuskan Pemilu Terpisah: Gak Usah Terlalu Serius

Baca juga: ISTANA Minta Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil Diduduki Anggota Polisi Aktif

Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak

Artikel ini sebagiana telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved