Berita Viral
NASIB Guru SD Minta Pindah Karena Jarak Sekolah Malah Kena Hujat, Punya Pajero dan Jarang Kerja
Guru SDN Mororejo II Kabupaten Pasuruan bikin geram warganet. Nur Aini ketahuan melakukan pemalsuan absensi.
Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.
Ia hanya berharap bisa pindah mengajar dekat dengan rumahnya.
"Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah," katanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap keluhan dan tuduhan yang disampaikan Nur Aini dalam podcast tersebut.
"Ya, soal keluhannya sudah kami dengarkan, yang bersangkutan sedang kami proses," ujar Defi Nilambarsari selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/11/2025).
BKPSDM Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Nur Aini selama menjadi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.
Defi Nilambarsari menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini.
Pemeriksaan pertama bulan September 2025 lalu, namun pemeriksaan tidak tuntas karena Nur Aini mengaku kurang sehat.
"Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua di bulan Oktober, yang bersangkutan tiba-tiba izin keluar dan tidak balik lagi ke ruangan saat proses pemeriksaan."
"Padahal saat itu sudah masuk materi pertanyaan inti terkait absensi dan alasan tidak masuk mengajar," kata Defi, Kamis (20/11/2025).
Lebih lanjut, Defi menejelaskan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan 2 kali.
Menurutnya, jika ada keberatan atau sanggahan yang disertai bukti seharusnya pada pemeriksaan kedua.
"Baik pada pemeriksaan pemeriksaan pertama maupun kedua, yang bersangkutan tidak ada sanggahan atas bukti pelanggarannya. Sedangkan dari temuan, yang bersangkutan tidak masuk atau tidak mengajar sebanyak 90 hari," tegasnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pihak BKPSDM menilai, yang bersangkutan sudah melanggar disiplin PNS kategori berat.
Karena dalam regulasi, kategori pelanggan berat yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun.
"Nanti semua hasil pemeriksaan ini dikirim ke BKN melalui sistem dan ada hasil, seperti apa sanksi yang dijatuhkannya," jelasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SOSOK Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Saldo Nasabah Capai Rp 7 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun |
|
|---|
| SOSOK Alice Divonis Penjara Seumur Hidup: Agen China Pengendali Judi Online Ditangkap di Tangerang |
|
|---|
| TERKUAK Penyebab Faisal Tanjung Polisikan Guru SMA Kutip Sumbangan Untuk Honorer: Saya Ditantang Dia |
|
|---|
| AGAM RINJANI Jadi Pusat Perhatian Internasional Lagi, Aksinya Evakuasi Kini Diberi Medali Kofi Annan |
|
|---|
| AKBP Basuki Ditahan Atas Kematian Dosen Levi, Propam: Kami Sikat Semua Kalau Ada Penyidik Main-main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guru-SDN-Mororejo-II-Tosarisd.jpg)